Subscribe:

Jumat, 18 Februari 2011

Tetap Selamat Walaupun Maling Postingan

Pertama:

1. Kunjungi atau kesasarlah ke sebuah blog. Pastikan tidak ada yang mengintip anda. Tdak ada pengumuman di larang mencopy. Jika memang tidak ada, copy habislah semua isi salah satu postingan yang anda inginkan. Kemudian pastelah di blog anda. Tapi jangan lupa di bawahnya cantumkan sumbernya dengan jelas dan akan lebih baik jika dalam bentuk link. Contoh:
  • Sumber: http:www.revenge4you.blogspot.com
  • Sumber: http:www.revenge4you.blogspot.com (ini dalam bentuk link)
Jika ingin meletakkan posisi sumbernya di bagian atas, cara yang elegan adalah dengan meniru gaya koran atau majalah. Contohnya seperti ini:

        Tetap Selamat Walaupun Maling Postingan
        Oleh:
http:www.revenge4you.blogspot.com

        Tetap Selamat Walaupun Maling Postingan
        Oleh:
http:www.revenge4you.blogspot.com (ini dalam bentuk link)

Nah ini sudah cukup selamat. Tapi jika ingin benar-benar selamat dan sekaligus disenangi, maka kunjungilah blog itu kembali. Lalu tulis komentar di bawah postingan tadi.
 

2. Ingat itu tadi tanpa ada petugas yang mengintip. Tapi jika ada satpam yang menggertak anda seperti ini: “Don’t Copy” atau “Dilarang mengcopy tulisan blog ini tanpa seizin …..” Maka lakukanlah hal seperti tadi. Baca postingannya kemudian tulis komentar.
    Agar anda selamat pulang pergi di jalur ini saran gw hindarilah komentar seperti ini:
    • Sip gan. Boleh dicopy nggak? Ditunggu ya jawabannya di blog ane. Kalau bisa sekarang ya!
    Kedua:

    Jika menggunakan cara ini berarti anda sudah naik tingkat. Caranya, pertama lakukanlah hal yang sama seperti tadi. Baik yang harus minta izin maupun yang tidak. Kemudian copylah postingannya ke program pengolah kata anda. Kemudian rubahlah sebagian dari kata-katanya. Misalnya setiap kata di bawah ini anda ganti dengan pasangannya:

    Saya ganti dengan aku
    Anda ganti dengan kamu
    Contoh ganti dengan misalnya
    Tips ganti dengan cara
    Readmore ganti dengan posting terkait
    Dan lain-lain

    Atau. Jika anda ingin naik tingkat lagi, rombak totallah paragraf pengantarnya dengan bahasa anda sendiri.

    Nah jika sudah, selanjutnya untuk langkah-langkah tutorial serta gambarnya tetap copas habis.

    Ingat, karena anda hanya merubah lebih kurang 10 sampai 20% dari tulisan asli, maka harap maklum ini masih tergolong “maling”. Cuma saja malingnya sudah naik kelas. Jadi tetap anda cantumkan sumbernya. Dan jangan lupa tetap juga anda ucapkan terima kasih.


    Selamat maling!

    B.Indonesia KD 12.3 Untuk Anak SMPN 10 Jakarta Kelas 8

    1. Pengertian :
    a. Slogan
    b. Poster

    2. Ciri-ciri :
    a. Slogan
    b. Poster


    3. Contoh :
    a. Slogan
    b. Poster

    4. Beda kalimat slogan dan kalimat poster

    5. Membuat slogan dan poster tentang lingkungan

    Cara Enable / Disable Task Manager pada Windows XP Home / Pro


    Cara Enable / Disable Task Manager pada Windows XP Home / Pro
    Jika Anda merupakan pengguna Windows XP Home edition maupun Profesional Edition, maka ada kemungkinan mengalami masalah saat menjalankan Task Manager dan tiba-tiba muncul pesan “Task Manager Disabled by Your adminitrator” maka kemungkinan komputer Anda terinfeksi virus / worm. Walaupun ini merupakan hal yang sudah kuno namun perlu juga diingat karena kita tidak tahu sewaktu-waktu ini akan terjadi pada komputer kita, may be :) . Reboot komputer Anda untuk perubahan yang dikehendaki.

    Ada dua cara mudah untuk memperbaikinya, pertama melalui Group Policy dan yang kedua adalah dengan mengutak-atik Registry.
    1. Menggunakan Group Policy editor (gpedit).

    * Click Start * Click Run * Ketikkan gpedit.msc dan click OK * In the Group Policy settings window o Select User Configuration o Select Administrative Templates o Select System o Select Ctrl+Alt+Delete options o Select Remove Task Manager o Double-click the Remove Task Manager option
    Seperti And as I mentioned above, since the policy is Remove Task Manager, by disabling the policy, you are enabling the Task Manager.Dan seperti yang saya sebutkan di atas, karena ketika Policy Menghapus Task Manager, dinonaktifkan oleh Policy, maka anda mengaktifkan (enable) Task Manager Anda.

    2. Menggunakan Registry Editor
    * Click Start * Click Run * Ketikkan regedit dan click OK
     
    ROOT HIVE: HKEY_CURRENT_USERKey: Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\SystemName: DisableTaskMgrType: REG_DWORDValue: 1=Enable , 1 artinya Aktifkan Disable, (TaskManager Anda menjadi DISABLE)Value: 0=Disable , 0 artinya tidak menonaktifkan /Don’t Disable, (TaskManager Anda menjadi ENABLE)